BAB II
LANDASAN TEORI
2.1. Pengertian
Bank
Dalam
kegiatan sehari-hari, bank dikenal sebagai lembaga keuangan yang kegiatan
utamanya menerima simpanan giro, tabungan, dan deposito. Kemudian bank juga dikenal sebagai tempat untuk meminjam uang (kredit) bagi masyarakat yang
membutuhkannya. Disamping itu bank dikenal juga sebagaitempat untuk menukar
uang, memindahkan uang atau menerima segala macam bentuk pembayaran dan setoran
seperti pembayaran listrik, telepon, air pajak, uang kuliah dan pembayaran lainnya.
Bank
dalam perekonomian memiliki tempat yang teramat penting sebagai lembaga yang
dapat mempengaruhi kegiatan perekonomian. Dalam menjalankan kebijakan moneter
dengan menggunakan berbagai instrumen moneter, bank sentral umum menggunakan
mediator dalam mempengaruhi jumlah uang beredar yang merupakan sasaran
kebijakan moneter. Kenyataan ini menyebabkan peran bank sangat berbeda dengan
lembaga-lembaga keuangan lainya dalam sistem keuangan. Keistimewaan bank umum
tersebut antara lain: pertama, bank umum memiliki kemampuan dalam menciptakan
suatu jenis tabungan yang dapat diambil atau ditarik dengan menggunakan
instrumen yang disebut cek atau bilyet giro. Penarikan tersebut dapat dilakukan
sewaktu-waktu tampa perlu memberitahukan bank yang bersangkutan. Instrumen
penarikan disebut uang giral yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran atas
suatu transaksi. Oleh karena itu, jenis tabungan ini disebut pula tabungan
giral. Tabungan uang giral di bank umum tidak dapat dilakukan oleh
lembaga-lembaga keuangan lainyan termasuk Bank Perkreditan Rakyat. Kedua, bank
umum memiliki kemampuan peningkatkan atau
mengurangi daya beli (purchasing power)
dalam perekonomian. Oleh karena itu, dengan kemampuan tersebut bank umm akan
dapat mempengaruhi jumlah uang beredar dalam masyarakat melalui pemberian kredit
kepada nasabah atau unit-unit uasaha yang membutuhkan dana. Namun, dalam
pemberian kredit tersebut bank umum tidak dapat menggunakan keseluruhan
tabungan yang diterima dari masyarakat untuk disalurkan, baik dalam bentuk kredit
maupun dalam bentuk aktiva lainya. Sebagai dari tabungan yang dihimpun tersebut
harus disimpan sebagai cadangan likuiditas atau alat likuid yang jumlahnya
ditentukan oleh otoritas moneter.
Bank persero, atau juga sering disebut
Bank, pada awalnya masing-masing didrikan dengan undang-undang ter sendiri
dimana diatur mengenai bidang tugas masing-masing bank. Selanjutnya, dalam
kegiatan operasionalnya, bank persero tetap tunduk pada undang-undang tentang
perbankan. Dengan diundangkanya UU No. 7 tahun 1992 tentang perbankan,
bank-bank persero lebih lanjut ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
Bank pemerntah, adalah bank umum yang
secara mayoritas sahamnya dimiliki pemerintah. Di awal dekade 2000-an,
pemerintah melakukan restruk-turitasi yang sangat fundamintal terhadap
bank-bank persero sebagai dampak terjadinya krisis perbankan. Bank persero yang
sebelumnya berjumlah 7 bank diperkecil jumlahnya menjadi hanya 4 bank.
Kebijakan pemerintah terhadap bank persero dilakukan dengan menggabungkan (merger) Bank Bumi Daya, Bank
Pembangunan Indonesia, dan Bank Dagang Negara ke dalam Bank Mandiri. Sementara
BTN, Bank BNI 46, dan BRI tetap terus beroperasi seperti sebelumnya. Bank
Ekspor Impor Indonesia berubah menjadi Bank Ekspor Indonesia yang tidak lagi
beroperasi sebagai bank dan berubah fungsi
menjadi lembaga pembiayaan ekspor. Dengan demekian, fungsi Bank Exim sebelumnya
sebagai bank umum kini tidak lagi dilakukan. Komposisi kepemilikan bank persero
juga ikut mengalami perubahan, di mana saham bank-bank persero tidak lagi
sepenuhnya dimiliki pemerintah. Baberapa bank persero tela menjadi bank publik
melalui penjualan sebagian sahamnya melalui pasar modal (devestasi) antara
lain: Bank BNI, Bank Mandiri, dan Bank BRI, (Dahlan Siamat,2005,54,94).
Menurut Undang-undang
RI nomor 10 tahun 1998 tentang perbankan dalam bukunya:
Kasmir
(2002:23) yang berjudul Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya :
Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari
masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam
bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainya dalam rangka meningkatkan taraf
hidup rakyat banyak
Menurut Pasal 1 Undang-undang RI nomor
10 tahun 1998 tentang perbankan dalam bukunya Lukman Dendawijaya (200:14) yang
berjudul Manajemen Perbankan :
Bank adalah suatu badan yang bertujuan untuk
memuaskan kebutuhan kredit, baik dengan alat pembayarannya sendiri atau dengan
uang yang diperolehnya dari orang lain, maupun dengan jalan memperedarkan
alat-alat penukar baru berupa uang giral
Menurut Pasal 1
Undang-undang RI nomor 10 tahun 1998 tentang perbankan dalam bukunya Lukman
Dendawijaya (200:14) yang berjudul Manajemen Perbankan
Bank adalah badan usaha yang usaha utamanya
menciptakan kredit
Dari pengertian diatas dapat disimpulkan secara
lebih luas lagi bahwa bank merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang
keuangan, artinya aktivitas perbankan selalu berkaitan dengan bidang keuangan.
Menurut Undang-undang RI nomor 10 tahun
1998 tentang perbankan dalam bukunya Kasmir (2002:23) yang berjudul Bank dan
Lembaga Keuangan Lainnya :
Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari
masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam
bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainya dalam rangka meningkatkan taraf
hidup rakyat banyak
Menurut Pasal 1 Undang-undang RI nomor 10
tahun 1998 tentang perbankan dalam bukunya Lukman Dendawijaya (200:14) yang
berjudul Manajemen Perbankan :
Bank adalah suatu badan yang bertujuan untuk
memuaskan kebutuhan kredit, baik dengan alat pembayarannya sendiri atau dengan
uang yang diperolehnya dari orang lain, maupun dengan jalan memperedarkan
alat-alat penukar baru berupa uang giral
Menurut
Pasal 1 Undang-undang RI nomor 10 tahun 1998 tentang perbankan dalam bukunya
Lukman Dendawijaya (200:14) yang berjudul Manajemen Perbankan
Bank adalah badan
usaha yang usaha utamanya menciptakan kredit. Dari pengertian diatas dapat
disimpulkan secara lebih luas lagi bahwa bank merupakan perusahaan yang
bergerak dalam bidang keuangan, artinya aktivitas perbankan selalu berkaitan
dengan bidang keuangan.
2.2. Kegiatan-kegiatan
Bank
Menurut Dahlan siamat (2005,52,) dalam
bukunya yang berjudul Manajemen Lembaga Keuangan. Kegiatan usaha bank umum yang
diatur dalam UU No. 10 Tahun 1998 tetang perubahan UU No. 7 Tahun 1992 tetang
perbankan dapat dikelompokkan ke dalam tiga jenis kegiatan sebagai berikut:
1.
Penghimpunan
dana.
2.
Penyaluran atau
penggunaan dana.
3.
Pemberian
jasa-jasa dalam lal lintas pembayaran.
2.3. Jenis-jenis
Bank
Perbedaan
jenis perbankan dapat dilihat dari segi fungsi bank serta kepemilikan bank. Dari segi fungsi
perbedaan yang terjadi terletak pada luasnya kegiatan atau jumlah produk yang
dapat ditawarkan maupun jangkauan wilayah operasinya. Sedangkan kepemilikan
perusahaan dilihat dari segi kepemilikan saham yang ada serta akte
pendiriannya.
Bank-bank
yang beroperasi di Indoniesia saat ini pada dasarnya dikelompokkan ke dalam
Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Sedangkan Bank Indonesia berfungsi
sebagai bank sentral. Namun demekian, sejalan dengan terjadinya perubahan dalam
sistem keuagan terutama yang terkait dengan kelembagaan perbankan sebagai
dampak dikeluarkanya undang-undang di bidang keuangan dan perbankan. (Dahlan
Siamat:2005,47,48) dalam bukunya yang berjudul ”Manajemen
Lembaga Keuangan Kebijakan Moneter dan Perbankan” bank yang beroperasi di
Indonesia dapat debedakan berdasarkan:
1. Jenis bank menurut fungsinya, meliputi :
a.
Bank Sentral;
b.
Bank Umum; dan
c.
Bank Perkreditan Rakyat.
2. Jenis bank
menurut Kepemilikan, meliputi :
a.
Bank Persero (Bank Pemerintah);
b.
Bank Umum Swasta
Nasional;
c.
Bank Asing;
d.
Bank Pemerintah
Daerah;
e.
Bank Campuran.
3. Jenis bank
menurut sistem pengenaan bunga, meliputi :
a.
Bank
Konvensional;
b.
Bank Syariah.
4. Jenis bank menurut kegiatannya di bidang
devisa, yaitu :
a.
Bank devisa (foreign exchange bank);
b.
Bank non devisa (non foreign exchange bank).
5. Jenis bank
menurut Jenis Kantor, meliputi :
a.
Kantor Pusat (Head office);
b.
Kantor Cabang (Branch office);
c.
Kantor Cabang
Pembantu (Subbranch office);
d.
Kantor Kas (Cash services offices);
e.
Kantor
Perwakilan (Representative office);
f.
Kantor Wilayah (Regional office).
Adapun
penjelasan mengenai teori dari klasifikasi jenis-jenis bank adalah sebagai
berikut :
1. Dilihat Dari Segi Fungsinya
a.
Bank Sentral
Bank Sentral di Indonesia dilaksanakan
oleh Bank Indonesia yang memegang peranan di dalam pengaturan, pengawasan, dan
pembinaan terhadap sektor perbankan.
b.
Bank Umum
Menurut
Dahlan Siamat (2005,276). Bank umum adalah
bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara
konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya
memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Berdasarkan pengertian di atas,
maka dapat ditarik kesimpulan bahwa bank umum merupakan bank yang bertugas
melayani seluruh jasa-jasa perbankan baik secara konvensional maupun syariah,
serta melayani segenap lapisan masyarakat, baik masyarakat perorangan maupun
lembaga-lembaga lainnya. Bank umum juga dikenal dengan nama bank komersil.
Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah bank yang
melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip
syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas
pembayaran. Artinya disini BPR jauh lebih sempit jika dibandingkan dengan
kegiatan bank umum. Sesuai dengan pendapat di atas, dapat dijelaskan kembali bahwa
pada dasarnya Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dalam menyediakan berbagai
fasilitas sama halnya dengan bank umum, tetapi kegiatan operasional di Bank
Perkreditan Rakyat (BPR) tidak seluas dibandingkan dengan kegiatan yang ada di
bank umum terutama dalam memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
2.
Dilihat Dari Segi Kepemilikannya
a. Bank
Persero (Bank Pemerintah)
Menurut Dahlan Siamat (2005;54). Bank
persero atau juga sering disebut Bank BUMN, pada awalnya masing-masing
didirikan dengan undang-undang tersendiri mengenai bidang tugas masing-masing
bank. Dalam kegiatan operasionalnya,
bank persero tetap tunduk pada undang-undang tentang perbankan.
Bank Persero, atau sering juga disebut bank pemerintah,
adalah bank umum yang secara mayoritas sahamnya dimiliki pemerintah. Dari
pengertian tersebut, dapat ditarik kesimpulan bahwa bank persero merupakan bank
yang kepemilikan sahamnya dikuasai oleh pemerintah. Bank-bank yang termasuk ke
dalam kelompok bank persero, antara lain :
a. Bank
Negara Indonesia (BNI)
b. Bank
Rakyat Indonesia (BRI)
c. Bank
Tabungan Negara (BTN)
b. Bank
Umum Swasta Nasional
Menurut Dahlan Siamat (2005;55). Bank
umum swasta nasional adalah bank yang berbadan hukum Indonesia, yang sebagian
atau seluruh modalnya dimiliki oleh warga negara Indonesia dan atau badan hukum
Indonesia. Sesuai dengan pengertian di atas, dapat dijelaskan kembali bahwa
bank jenis ini, seluruh atau sebagian besarnya dimiliki oleh swasta nasional
serta akte pendiriannyapun didirikan oleh swasta, begitu pula pembagian
keuntungannya untuk keuntungan swasta pula. Contoh bank milik swasta nasional,
antara lain :
a. Bank
Muamalat
b. Bank
Central Asia
c. Bank
Danamon
d. Bank
Bumi Putera
e. Bank
Lippo
f. Bank
Niaga
g. Bank
Duta
h. Bank
Nusa Internatsional
i.
Bank Internasional Indonesia
j.
Bank Universal
c. Bank
Asing
Menurut Kasmir (2005;35). Bank jenis ini
merupakan cabang dari bank yang ada di luar negeri, bank milik swasta asing
atau pemerintah asing. Bank asing merupakan bank milik negara di luar Indonesia
yang membuka cabang di Indonesia. Pemberian pelayanan jasa-jasa dalam kegaiatan
operasional bank asing pada prinsipnya tidak memiliki perbedaan signifikan
dengan bank-bank umum swasta nasional, kecuali dalam hal pembatasan pembukaan
kantor di wilayah tertentu di Indonesia. Selain itu, bank asing tidak diperkenankan menerima simpanan dari
masyarakat dalam bentuk tabungan.
d. Bank
Pemerintah Daerah
Menurut Dahlan Siamat (2005;54).
Bank-bank
umum milik pemerintah daerah adalah Bank-bank Pembangunan Daerah yang pendiriannya didasarkan pada Undang-undang
No.13 tahun 1962. Dengan diundangkannya Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 yang
telah diubah dengan adanya Undang-undang Nomor 10 tahun 1998, BPD-BDP tersebut
harus memilih dan menetapkan badan hukumnya apakah menjadi Perseroan Terbatas,
Koperasi, atau Perusahaan Daerah sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang
tersebut di atas.
Pada
dasarnya bank umum pemerintah dengan bank pemerintah daerah (BDP) adalah sama,
hanya saja yang membedakan keduanya yaitu kepemilikannya, bank umum pemerintah
dimiliki oleh pemerintah secara nasional sedangkan bank pemerintah daerah (BPD)
dimiliki oleh pemerintah daerah tingkat I dan tingkat II masing-masing
propinsi.
Adapun
contoh bank pemerintah daerah yang ada di Indonesia, diantaranya adalah sebagai
berikut :
a.
Bank
Pembangunan Daerah Jawa Barat (Bank Jabar)
b. Bank
Pembangunan Daerah DKI Jakarta
c. Bank
Pembangunan Daerah Jawa Tengah
e. Bank
Campuran
Menurut Dahlan Siamat (2005;57). Kegiatan
usaha bank campuran pada prinsipnya tidak berbeda dengan apa yang dilakukan
oleh bank umum swasta nasional, bank umum persero, atau bank pemerintah. Dari
sudut kegiatan penghimpunan dana (funding),
sumber dana bank campuran terutama berasal dari simpanan berjangka (time deposits) dan giro (demand deposits). Kegiatan memobilisasi
dana melalui tabungan (saving deposits)
tidak diperkenankan dilakukan oleh bank campuran. Selanjutnya, kegiatan penyaluran dana terutama dilakukan
dengan memberikan pembiayaan usaha perdagangan internasional (international financing) dan kredit bagi
sektor-sektor industri dan produksi.
Berdasarkan pendapat di atas, dapat ditarik kesimpulan
bahwa pada dasarnya aktivitas bank campuran tidak berbeda dengan jenis
bank-bank lainnya. Kegiatan operasional bank campuran
meliputi kegiatan yang terjadi di bank-bank lain yaitu menghimpun dana kemudian
menyalurkannya dalam bentuk pembiayaan usaha perdagangan internasional dan
kredit. Perbedaannya terletak pada kegiatan menghinpun dana, bank campuran
tidak diperkenankan untuk menghimpun dana dalam bentuk tabungan. Contoh bank
campuran diantaranya adalah sebagai berikut :
a. PT.
ANZ Bank
b. PT.
Bank Commonwealth
c. PT.
Bank Finconesia
d. PT.
ING Indonesia Bank
2.4. Laporan Keuangan
2.4.1. Pengertian Laporan Keuangan
Salah
satu aspek enting dalam pencapaian good
corporate governance (tata kelola perusahaan yang baik) dalam perbankan
Indonesia adalah transparansi kondisi keuangan Bank kepada publik. Adanya
transparansi diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga
perbankan nasional. Selain itu, dalam menciptakan disiplin pasar (market discipline) perlu diupayakan
peningkatan transparansi kondisi keuangan dan kinerja bank untuk memudahakan
penilaian oleh pelaku pasar melalui publikasi laporan kepada masyarakat luas.
Di sisi lain, peningkatan transpransi kondisi keuanga bank juga akan mengurangi
informasi yang asimetris (asymmetric
information) sehingga para pelaku pasar dapat memberikan penilaina yang
wajar dan dapat mendorong terciptanya disiplin pasar (market discipline).
Ketentuan
mengenai laporan keuangan konsolidasi bank. Perusahaan Induk di Bidang keuangan
dan perusahaan induk bank juga dilakukan sebagai bagian dari pemantuan Bank
Indonesia terhadap kondisi bank secara konsolidasi dan sebagai langkah awal
menuju pelaksanaan pengawasan bank secara konsilidasi (consolidated supervision). Bagi bank yang memiliki Anak perusahaan
dan tergabung dalam suatu kelompok usaha, peningkatan transpransi kondisi
keuangan bank juga mencaup kondisi keuanagan dari kelompok usaha bank secara
konsolidasi. Hal ini dilakukan mengingat adanya keterkaitan risiko dari
kelompok usaha yang dapat berpengaruh terhadap kondisi keuangan Bank dan
sejalan dengan amanat Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 23 tahun 1999 tentang
Bank Indonesia sebagaimana telah diubah dengan UU No. 3 tahun 2004 (Dahlan
Siamat,2005,367).
Laporan
keuangan pada daasarnya merupakan hasil refleksi dari sekian banyak transaksi
yang terjadi dalam perusahaan. Transaksi dan peristiwa yang bersifat finansial
dicatat, digolongkan, dan diringkaskan dengan cara setepat-tepatnya dalam
satuan uang, dan kemudian diadakan penafsiran untuk berbagai tujuan. Berbagai
tindakan tersebut tidak lain adalah proses akuntansi yang pada hakikatnya
merupakan seni pencatatan, penggolongan, dan peringkasan transaksi dan
peristiwa, yang setidak-tidaknya sebagian bersifat finansial, dalam cara yang
tepat dan dalam bentuk rupiah, dan penafsiran akan hasil-hasilnya.
Laporan
keuangan merupakan hasil tindakan pembuatan ringkasan data keuangan perusahaan.
Laporan keuangan ini disusun dan ditafsirkan untuk kepentingan manajemen dan
pihak lain yang menaruh perhatian atau mempunyai kepentingan dengan data
keuangan perusahaan.
Laporan
keuangan yang disusun guna memberikan informasi kepada berbagai pihak terdiri
atas Neraca, Laporan Laba Rugi, Laporan Bagian Laba yang Ditahan atau Laporan
Modal Sendiri, dan Laporan Perubahan Posisi Keuangan atau Laporan Sumber dan
Penggunaan Dana (Jumingan, 2005,4).
Setelah
laporan keuangan disusun berdasarkan data yang releven, serta dilakukan dengan
prosedur akuntansi dan penilaian yang benar, akan terlihat kondisi keuangan
perusahaan yang sesungguhnya. Kondisi keuangan yang dimaksud adalah diketahui
berapa jumlah harta (kekayaan), kewajiban (uang) serta modal (ekuitas) dalam
neraca yang dimiliki. Kemudian, juga akan diketahui jumlah pendapatan yang
diterima dan jumlah biaya yang dikeluarkan selama periode tertentu. Dengan
demekian, dapat diketahui bagaimana hasil usaha (laba atau rugi) yang diperoleh
selama periode tertentu dari laporan laba rugi yang disajika.
Agar
laporan keuangan menjadi lebih berarti sehingga dapat dipahami di mengerti oleh
berbagai pihak, perlu dilakukan analisis laporan keuangan. Bagi pihak pemilik
dan manajemen, tujuan utama analisis laporan keuangan adalah agar dapat
mengatahui posisi keuangan perusahaan saat ini. Dengan mengatahui posisi
keuanagan, setelah melakukan analisis laporan keuangan secara mendalam, akan
terlihat apakah perusahaan dapat mencapai target yang direncanakan sebelumnya
atau tidak.
Hasil
analisis laporan keuagan juga akan memberikan informasi tentang kelemahan dan
kekuatan yang dimiliki perusahaan. Dengan mengatahui kelemahan ini, manajemen
akan dapat memperbaiki atau menutupi kelemahan tersebut. Kemudiana, kekuatan
yang dimiliki perusahaan harus dipertahankan atau bahkan ditingkatkan. Kekuatan
ini dapat dijadikan modal selanjutnya ke depan. Dengan adanya kelemahan dan
kekuatan yang dimiliki, akan tergambar kinerja manajemen selama ini (Dr.
Kasmir,2005,66).
2.4.2. Bentuk-Bentuk Laporan
Keuangan
Menurut
Dahlan Siamat (2005,368,369,370,371). Dalam rangka peningkatan transaksi
kondisi keuangan, berdasarkan peraturan Bank Indonesia Nomor:3/22/PBI/2001
tanggal 13 Desember 2001, bank wajib menyusun dan menyjikan laporan keuangan
dengan bentuk dan cakupan yang terdiri dari:
a. Laporan
Tahunan dan Laporan Keuangan Tahunan:
b. Laporan
Keuangan Publikasi Triwulanan:
c. Laporan
Keuangan Publikasi Bulanan: dan
d. Laporan
Keuangan Konsolidasi.
1.
Laporan Tahunan Bank Umum
Laporan
Tahunan adalah laporan lengkap mengenai kinerja suatu bank dalam karun waktu
tahun. Laporan tahunan sekurang-kurangnya mencakup:
a. Informasi
umum yang meliputi:
·
Kepengurusan:
·
Kepemilikan:
·
Perkembangan usaha bank dan kelompok
usaha bank:
·
Strategi dan kebijakan manajemen:
·
Laporan manajemen.
b. Laporan
Keuangan Tahunan Bank yaitu laporan keuangan akhir tahun bank yang disusun
berdasarkan standar akuntansi keuangan yang berlaku dan wajib diaudit oleh
Akuntansi Publik. Laporan Keuangan Tahunan meliputi Laporan Keuangan Individu
Bank dan Laporan Keuangan Konsolidasi yang terdiri dari:
·
Neraca:
·
Laporan Perubahan Ekuitas:
·
Laporan Arus Kas: dan
·
Catatan atas Laporan Keuangan.
c. Laporan
Keuangan Perusahaan Induk di bidang keuangan. Perusahaan Induk di Bidang
Keuangan (financial holding company)
adalah badan hukumyang dibentuk oleh perusahaan induk untuk mengkonsolidasikan
seluruh aktivitas perusahaan induk atau kelompok usaha yang bergerak di bidang
keuangan antara lain parbankan, asuransi, sewa guna usaha, modal ventura,
perusahaan efek dan lembaga kliring penyelesaian dan penjaminan.
2.
Laporan Keuangan Publikasi Triwulanan
Laporan
Keuanagan Publikasi Triwulanan adalah laporan keuangan yang disusun berdasarkan
standar akuntansi keuangan yang berlaku dan dipublikasikan setiap triwulan.
Laporan Keuangan Publikasi Triwulanan disusun antara lain untuk memberikan
informasi mengenai posisi keuangan, kinerja atau hasil usaha bank, serta
informasi keuangan lainya kepada berbagai pihak yang berkepentigan dengan
perkembangan usaha bank. Agar laporan keuangan bank dapat diperbandingkan,
perlu ditetapkan bentuk dan cakupan penyajian yang didasarkan pada Pernyataan
Standar Akunansi Keuangan (PSAK) yang releven untuk indstri perbankan, Pedoman
Akunansi Perbankan Indonesia (PAPI), serta ketentuan dan pedoman yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
3.
Cakupan Laporan
Laporan Keuangan Publikasi secara
triwulanan disajikan dalam mata uang rupiah dalam bentuk perbandingan dengan
laporan pada perioade yang sama tahun sebelumnya. Laporan yang wajib disajikan
dalam Laporan Keuangan Publikasi Triwulanan sekurang-kurangnya meliputi:
a. Neraca:
b. Perhitungan
Laba Rugi dan Saldo Laba:
c. Daftar
Komitmen dan Kontinjensi:
d. Transaksi
Valuta Asing dan Derivatif:
e. Kualitas
Aktiva Produktif dan Informasi Lainya:
f. Perhitungan
Kewajiban Penyediaan Modal Minimum:
g. Perhitungan
Rasio.
4.
Laporan Keuangan Konsolidasi
Bank
yang merupakan bagian dari suatu kelompok usaha dan atau memiliki Anak
Perusahaan, wajib menyusun laporan keuangan konsolidasi berdasarkan Pernyataan Standar
Akuntansi Keuangan yang berlaku serta menyampaikan laporan sebagaimana diatur
dalam peraturan Bank Indonesia ini.
Bank
Indonesia dapat menetapkan tambahan cakupa perusahaan yang laporan keuangananya
wajib dikonsolidasikan dengan keuangana laporan keuangan bank. Pernyataan bank
mengakibatkan timbulnya pengendalian namun hanya bersifat sementara, dapat
dikecualikan dari penyusunan laporan keuangan konsolidasi.
2.4.3. Tujuan Laporan Keuangan
Hampir
setiap perusahaan menyusun laporan keuangan dengan tipe tertentu, bentuk an
kerumitan laporan itu bervariasi menurut kebutuhan penyusunan dan pemakainya.
Pemilik perusahaan kecil mugkin akan dengan mudah menyusun daftar permintaan
dan pengeluaran kas perusahaan dan menyusun surat pemberitahuan pajak
penghasilan. Di lain pihak, staf akuntansi suatu perusahaan besar akan
memerluka aktu lama dalam menyusun laporan keuangan perusahaan yang sedemikian
rumit. Bagaimana bentuknya, laporan keuangan menyediaka informasi mengenai
perusahaan dan operarasinya kepada para pemakai yang berkepentingan mengenai
berbagai masalah seperti penjualan, laba bersih perusahaan, dan tren
(perkembangan) pos-pos tertentu, jumlah modal kerja dan perubahanya, hubungan
laba terhadap penjualan dan laba terhadap investasi. Pengidentifikasi
hubungan-hubungan ini memerlukan analisis data yang dilaporkan pada perhitungan
rugi laba, neraca, dan laporan arus kas. Manajemen internal juga berkepentingan
dengan penganalisisan laporan keuangan serba guna, tetapi memerlukan informasi
tambahan khusus dalam penetapan kebijakan dan pengambiln keputusan, Jay M.
Smith, dan Fred Skousen, (2009,588,589)
Menurut
Kasmir (2005,10) seperti diketahui bahwa setiap laporan keuangan yang dibuat
sudah pasti memiliki tujuan tertentu. Dalam parakteknya terdapat beberapa
tujuan yang hendak dicapai, terutama bagi pemilik usaha dan manajemen
perusahaan. Di samping itu, tujuan laporan keuangan disusun guna memenuhi
kepentingan berbagai pihak yang berkepentingan terhadap perusahaan.
2.4.4. Sifat Laporan Keuangan
Menurut
Kasmir, (2005,11,12). Pencatatan yang dilakukan dalam penyusunan laporan
keuangan harus dilakukan dengan kaidah-kaidah yang berlaku. Demikian pula,
dalam hal penyusunan laporan keuangan didasarkan kepada sifat laporan keuangan
it sendiri. Dalam parakteknya sifat laporan keuangan dibuat:
1.
Bersifat historis: dan
2.
Menyeluruh.
Bersifat
historis artinya bahwa laporan keuangan dibuat dan disusun dari data masa lalu
atau masa yang sudah lewat dari masa sekarang. Misalnya laporan keuangan
disusun berdasarkan data satu atau dua atau beberapa tahun ke belakang (tahun
atau periode sebelumnya).
Kemudian,
bersifat menyeluruh maksudnya laporan keuangan dibat selengkap mungkin. Artinya
laporan keuangan disusun dengan standar yang telah ditetapkan. Pembuatan atau
penyususnsn yang hanya sebagian-sebagian (tidak lengkap) tidak akan memberikan
informasi yang lengkap tentang keuangan suatu perusahaan.
1. Fakta-fakta
yang telah dicatat (recorder fact)
Laporan keuangan dibuat berdasarkan
fakta dari catatan akuntansi, pencatatan dari pos-pos ini merupakan catatan
historis dari peristiwa yang telah terjadi dimasa lampau dan jumlah uang yang
tercatat dinyatakan dalam harga pada waktu terjadinya peristiwa tersebut.
Dengan sifat yang demikian maka laporan keuangan tidak dapat mencerminkan
posisi keuangan dari suatu perusahaan dalam kondisi perekonomian paling akhir.
2. Prinsip
dan kebiasaan di dalam akuntansi
Data yang dicatat didasarkan pada
prosedur maupun anggapan-anggapan tertentu yang merupakan prinsip-prinsip
akuntansi yang lazim, di dalam akuntansi juga digunakan prinsip atau
anggapan-anggapan yang melengkapi konvensi-konvensi atau kebiasaan yang
digunakan antara lain :
Bahwa perusahaan akan tetap berjalan sebagai suatu
yang going concern atau kontinuitas usaha konsep ini menganggap bahwa
perusahaan akan berjalan terus, konsekwensinya bahwa jumlah-jumlah yang
tercantum dalam laporan bukanlah nilai realisasi jika aktiva tersebut dijual.
3.
Pendapat pribadi
dimaksudkan bahwa walaupun pencatatan
akuntansi telah diatur oleh dalil-dalil dasar yang telah ditetapkan yang sudah
menjadi standar praktek pembukuan, namun penggunaan tersebut tergantung oleh
akuntan atau pihak management perusahaan yang bersangkutan misalnya dalam menentukan
nilai persediaan itu tergantung pendapat pribadi management serta berdasar
pengalaman masa lalu.
2.4.5. Keterbatasan Laporan Keuangan
Menurut
Kasmir (2005,15) bahwa laporan keuangan yang telah disusun sedemikian rupa
terlihat sempurna dan menyakinkan. Di balik itu semua sebenarnya ada beberapa
ketidaktepatan terutama dalam jumlah yang telah disusun akibat berbagai faktor.
Sebagai contoh banyaknya pendapat pribadi yang masuk, atau penilaian
berdasarkan nilai historis. Masalah seperti ini disebut sebagai keterbatasan
dalam menyusun laporan keuangan. Namun, semua in tidak akan memengaruhi laporan
keuangan secara langsung dan juga tidak akan menghambat dalam menyusun laporan
keuangan.
Menurut Munawir, dalam bukunya “Analisa
Laporan Keuangan” (2007; 9), diantaranya :
1.
Laporan keuangan
yang dibuat secara periodik pada dasarnya merupakan interim report (laporan
yang dibuat antara waktu tertentu yang sifatnya sementara) bukan laporan yang
final. Laporan keuangan tidak menjunjukkan nilai likwidasi atau realisasi dimana
dalam pembuatannya terdapat pendapat-pendapat pribadi yang telah dilakukan oleh
akuntan atau management yang bersangkutan.
2.
Laporan keuangan
menunjukkan angka dalam rupiah yang kelihatan bersifat pasti dan tepat. Angka
yang tercantum dalam laporan keuangan hanya merupakan nilai buku (book value)
yang belum tentu sama dengan harga pasar sekarang maupun nilai gantinya.
3.
Laporan keuangan
disusun berdasarkan hasil pencatatan transaksi keuangan atau nilai rupiah dari
berbagai waktu atau tanggal yang lalu, dimana daya beli (purchasing power)
uang tersebut semakin menurun, dibanding dengan tahun-tahun sebelumnya,
sehingga kenaikan volume penjualan yang dinyatakan dalam rupiah belum tentu
menunjukkan atau mencerminkan unit yang dijual semakin besar.
4.
Laporan keuangan
tidak dapat mencerminkan berbagai faktor yang dapat mempengaruhi posisi atau
keadaan keuangan perusahaan karena faktor-faktor tersebut tidak dapat
dinyatakan dengan satuan uang (dikwantifisir).
2.4.6. Syarat
Laporan Keuangan
Syarat laporan keuangan laporan yang
baik harus memenuhi kriterua sebagai berikut :
1.
Relevan artinya
bahwa informasi yang dijadikan harus ada hubungan dengan pihak-pihak yang memerlukan
untuk mengambil keputusan.
2.
Dapat dimengerti
artinya bahwa laporan keuangan yang disusun berdasarkan secara jelas dan mudah
difahami oleh para pemakainya.
3.
Daya uji artinya
bahwa laporan keuangan yang disusun berdasarkan konsep-konsep dasar
akuntansidan prinsip-prinsip akuntansi yang dianut, sehingga dapat diuji
kebenarannya oleh pihak lain.
4.
Netral artinya
bahwa laporan keuangan yang disajikan bersifat umum, objektif dan tidak memihak
pada kepentingan pemakai tertentu.
5.
Tepat waktu
artinya bahwa laporan keuangan harus di sajikan tepat pada waktunya .
6.
Daya banding
artinya bahwa perbandingan laporan keuangan dapat diadakan baik antara laporan
perusahaan dalam tahun tertentu dengan tahun sebelumnya atau laporan keuangan
perusahaan tertentu dengan perusahaan lain pada tahun yang sama.
7.
Lengkap artinya
bahwa laporan keuangan yang disusun harus memenuhi syarat-syarat tersebut
diatas dan tidak menyesatkan pembaca.
2.5. Analisis
Laporan Keuangan
2.5.1.
Pengertian Analisis Laporan Keuangan
Analisis laporan keuangan meliputi
penelaahan tentang hubungan dan kecendrungan atau tren untuk mengatahui apakah
keadaan keuangan, hasil, usaha, dan kemajuan keuangan perusahaan memuaskan atau
tidak memuaskan. Analisis dilakukan dengan mengukur hubungan antara unsur-unsur
laporan keuangan dan bagaimana perubahan keuangan itu dari tahun untuk
mengatahui arah perkembangnya. Data keuangan perlu disusun dan disederhanaka
kemudian dianalisisdan ditafsirkan sehingga dapa memberikan informasi yang
berarti bagi pihak-pihak yang menaruh perhatian arah perkembanganya.
(Jumingan,2005,42)
Menurut
Munawir (2010;35), analisis laporan keuangan
adalah analisis laporan keuangan yang terdiri dari penelaahan atau mempelajari
daripada hubungan dan tendensi atau kecenderungan (trend) untuk
menentukan posisi keuangan dan hasil operasi serta perkembangan perusahaan yang
bersangkutan.
Menurut Harahap (2009:190), analisis
laporan keuangan berarti menguraikan akun-akun laporan keuangan menjadi unit
informasi yang lebih kecil dan melihat hubungannya yang bersifat signifikan
atau yang mempunyai makna antara yang satu dengan yang lain baik antara data
kuantitatif maupun data non-kuantitatif dengan tujuan untuk mengetahui kondisi
keuangan lebih dalam yang sangat penting dalam proses menghasilkan keputusan
yang tepat.
Menurut Sundjaja dan Barlian (2001:37),
analisis laporan keuangan perusahaan pada dasarnya merupakan perhitungan
rasio-rasio untuk menilai keadaan keuangan perusahaan di masa lalu, saat ini,
dan kemungkinannya di masa depan.
Berdasarkan penjelasan tersebut, dapat
disimpulkan bahwa analisis laporan keuangan merupakan proses untuk mempelajari
data-data keuangan agar dapat dipahami dengan mudah untuk mengetahui posisi
keuangan, hasil operasi dan perkembangan suatu perusahaan dengan cara
mempelajari hubungan data keuangan serta kecenderungannya terdapat dalam suatu
laporan keuangan, sehingga analisis laporan keuangan dapat dijadikan sebagai
dasar dalam pengambilan keputusan bagi pihak-pihak yang berkepentingan dan juga
dalam melakukan analisisnya tidak akan lepas dari peranan rasio-rasio laporan
keuangan, dengan melakukan analisis terhadap rasio-rasio keuangan akan dapat
menentukan suatu keputusan yang akan diambil.
Menurut beberapa pendapat diatas dapat
disimpulkan bahwa analisis laporan keuangan merupakan perhitungan yang sangat
penting dalam perusahaan dan kemungkinan dimasa depan untuk dijadikan dasar
perhitungan dalam pengambilan keputusan oleh pihak-pihak yang berkepentingan.
Untuk
mengenalisis dan menilai posisi keuangan dan potensi atau kemajuan-kemajuan
perusahaan, faktor yang paling utama untuk mendapatkan perhatian oleh
penganalisisa adalah:
1.
Perinsip Likuidita
Penilaian
ini didasarkan untuk mengetahui kemampuan bank dalam memenuhi kewajiban dalam
bentuk giro, tabungan, dan deposito. Pengukuran likuiditas adalah pengukuan
yang sifatnya dilematis, karena di satu sisi usaha bank yang utama adalah
memasarkan dan atau memutar uang para nasabahnya untuk mendapatkan keuntungan.
Artinya bisnis perbankan harus memaksimalkan pemasaran uangnya dan sekecil
mungkin mencegah uang nganggur (idlle money). Di sisi lain, untuk dapat
memenuhi kewajibannya terhadap para deposan dan debitur yang sewaktu-waktu
menarik dananya dari bank, bank dituntut selalu dalam posisi siap membayar,
yang artinya bank harus mempunyai cadangan uang yang cukup.
Semakin
tinggi tingkat likuditas berarti semakin banyak uang yang menganggur, semakin
banyak uang yang menganggur berarti pemasaran uang tidak maksimal dan akhirnya
bank tidak bisa memaksimalkan keuntungannya. Secara umum penetapan rasio
likuditas yang baik adalah kurang dari 100% dengan kata lain harta lancar
adalah sama dengan atau lebih dari utang lancarnya. Manfaat pengukuran
likuditas bagi bank adalah mempertinggi kepercayaan masyarakat dan pemerintah.
2.
Prinsip
Solvabilitas
Untuk
menjalankan operasinya setiap perusahaan memiliki berbagai kebutuhan, terutama
yang berkaitan dengan dana agar perusahaan dapat berjalan sebagaimana mestinya.
Dana selalu dibutuhkan untuk menutupi seluruh atau sebagaian dari biaya yang
diperlukan, baik dana dari jangka pendek maupun jangka panjang. Dana juga
dibutuhkan untuk melakukan ekspansi atau perluasan usaha atau investasi baru.
Artinya di dalam perusahaan harus selalu tersedia dana dalam jumlah tertentu
sehingga tersedia pada saat dibutuhkan. Dalam hal ini, tugas menajer
keuanganlah yang bertugas memenuhi kebutuhan tersebut.
Dalam parakteknya untuk menutupi kekurangan akan kebutuhan dana, perusahaan
memiliki beberapa pilihan sumber dana yang dapat digunakan. Pemilihan sumber
dana ini tergantung dari tujuan, syarat-syarat, keuntungan, dan kemampuan
perusahaan tentunya. Sumber-sumber dana secara garis besar dapat diperoleh dari
modal sendiri dan pinjaman (bank atau lembaga keuangan lainya). Perusahaan
dapat memilih dana dari salah satu sumber tersebut atau kombinasi dari
keduanya.
Setiap
sumber dana memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing. Misalnya
penggunaan modal sendiri memiliki kelebihan, yaitu mudah diperoleh,
(persyaratan ringan) beban pengambilan yang relatif lama. Di saming itu, dengan
menggunakan modal sendiri, tidak ada beban untuk membayar angsuran termasuk
bunga dan biaya lainya. Sebaliknya, kekurangan penggunaan modal sendiri sebagai
sumber dana adalah jumlahnya yang relatif terbatas, terutama pada saat membutuhkan
dana yang relatif besar, (Kasmir,2005,150)
3.
Perinsip Rentabilitas
Menurut Alex S. Nitisemito (1999,78)
dalam bukunya ”Pembelanjaan Perusahaan” menyatakan bahwa rentabilitas merupakan
kemampuan perusahaan menghasilkan keuntungan dibandingkan dengan modal yang
digunakan dan dinyatakan dengan persen.
Menurut Erwan Dukat (1999,3) dalam
bukunya ”Alat-alat Analisa Laporan Keuangan” menganggap bahwa rentabilitas
adalah tolak ukur keberhasilan suatu perusahaan dalam mempertahankan
kebijaksanaan deviden yang menguntungkan dan mampu menunjukkan kenaikan modal
yang stabil dalam waktu bersamaan.
Menurut D. Hartanto (1998,265) dalam
bukunya ”Akuntansi Untuk Usahawan” bahwa rentabilitas adalah kemampuan
perusahaan untuk memperoleh laba.
Menurut bambang Riyanto (1999,27) Bahwa
rentabilitas suatu perusahaan menunjukkan perbandingan antara laba dengan
aktiva atau modal yang menghasilkan laba tersebut. Dengan kata lain
rentabilitas adalah kemampuan suatu perusahaan untuk menghasilkan laba selama
periode tertentu.
Dari sekian pendapat diatas, maka dapat
disimpulkan bahwa rentabilitas dapat juga disebut dengan profitabilitas yang
artinya, prestasi yang dicapai oleh perusahaan dan dinyatakan dalam persentase,
setelah dibandingkan antara hasil yang dicapai dengan modal yang digunakan.
Semakin besar presentasinya maka semakin tinggi persentase keuangan perusahaan
tersebut, demikian sebaliknya.
2.6. Metode Dan
Teknik Analisis Laporan Keuangan
Menurut (Jumingan,2005,43,44). Ada
beberap teknik laporan keuangan yang dapat dibuat. Metode dan teknik analisis
laporan keuangn di antaranya:
1.
Analisis
perbandingan neraca, laporan laba rugi, dan laporan laba yang ditahan dengan
menunjukkan:
a.
Data absolut
(jumlah dalam rupiah);
b.
Kenaikan dan
penurunan dalam jumlah rupiah;
c.
Kenaikan dan
penurunan dalam persen;
d.
Perbandingan
yang dinyatakan dalam rasio;
e.
Persentase dari
total.
2.
Analisis
perubahan modal kerja.
3.
Analisis tren
dari rasio unsur-unsur neracadan data operasi yang ada kaitanya.
4.
Analisis
peresentase per komponen dari neraca dan laporan laba rugi.
5.
Analisis rasio
yang memperlihatkan hubungan beberapa unsur neraca.
6.
Analisis
perbandingan dengan rasio industri.
7.
Analisis
perubahan pendapat neto atau analisis perubahan laba bruto.
8.
Analisis titik
impas atau analisis break-even poit.
Pada dasarnya ada
beberapa jenis analisis yang dapat dilakukan, yakni analisis internal, analisis
eksternal, analisis horizontal, dan analisis vertikal.
Analisis internal
adalah analisis yang dilakukan oleh mereka yang bisa mendaatkan informasi yang
lengkap dan terperinci mengenai suatu perubahan. Analisis demikian terutama
dilakukan oleh manajemen dalam mengukur efisiensi usaha dan menjelaskan
perbahan yang terjadi dalam kondisi keuangan. Bagi seseorang penganalisis
intern, selain laporan-laporan keuangan yang diumumkan pada khalayak ramai,
juga tersedia laporan-laporan intern yang biasa tidak diumumkan hanya dipakai
untuk maksud-maksud intern.
Analisis ekstenal
adalah analisis yang dilakukan oleh mereka yang tidak bisa mendapatkan data
yang terperinci mengenai suatu perusahaan. Analisis demikian dilakukan oleh
bank, para kreditur, pemegang saham, calon pemegang saham, dan lain-lain
seperti hal mengukur tingkat likuiditas dan profitabilitas. Bagi seorang
penganalisis ekstern hanya tersedia laporan keuangan yang lazimnya diumumkan
pada khalayak ramai, yaitu neraca dan laporan laba rugi. Karena terbatasnya
data yang didapatkan oleh penganalisis ekstern, analisis tersebut tentu tidak
bisa sedemikian mendalam seperti yang dilakukan oleh seorang penganalisis
intern.
Analisis horizontal
atau disebut juga analisis dinamis adalah analisis perkembangan data keuangan
dan data operasi perusahaan dari tahun ke tahun guna mengatahui kekuatan atau
kelemahan keuangan perusahaan yang bersangkutan.
Analisis vertikal atau
disebut juga analisis statis adalah analisis laporan keuangan yang terbatas
hanya pada satu periode akuntansi saja, misalnya berupa analisis rasio.
2.7. Kinerja
Keuangan
2.7.1.
Pengertian Kinerja Keuangan
Menurut Harmono (2009,23) kinerja
keuangan perusahaan umumnya diukur berdasarkan penghasilan bersih (laba) atau
sebagai dasar bagi ukuran yang lain eperti imbalan investasi (return on investment) atau penghasilan
per saham (earning per shame). Unsur
yang berkaitan langsung dengan pengukuran penghasilan bersih (laba) adalah
penghasilan dan beban. Pengakuan dan penghasilan dan beban, dan karenanya juga
penghasilan bersih (laba), tergantung sebagaian pada konsep modal pemeliharaan
modal yang digunakan perusahaan dalam penyusunan laporan keuangan.
Menurut Munawir (2010:30), kinerja
keuangan perusahaan merupakan satu diantara dasar penilaian mengenai kondisi
keuangan perusahaan yang dilakukan berdasarkan analisa terhadap rasio keuangan
perusahaan. Pihak yang berkepentingan sangat memerlukan hasil dari pengukuran
kinerja keuangan perusahaan untuk dapat melihat kondisi perusahaan dan tingkat
keberhasilan perusahaan dalam menjalankan kegiatan operasionalnya.
Menurut
Munawir (2010:67), selain membandingkan rasio keuangan dengan standar rasio,
kinerja keuangan juga dapat dinilai dengan membandingkan rasio keuangan tahun
yang dinilai dengan rasio keuangan pada tahun-tahun sebelumnya. Dengan
membandingkan rasio keuangan pada beberapa tahun penilaian dapat dilihat
bagaimana kemajuan ataupun kemunduran kinerja keuangan sesuai dengan kegunaan
masing-masing rasio tersebut.
Menurut Munawir (2010:31), pengukuran
kinerja keuangan perusahaan mempunyai beberapa tujuan diantaranya :
1.
Untuk mengetahui tingkat
likuiditas, yaitu kemampuan perusahaan dalam memenuhi kewajiban keuangannya
yang harus segera dipenuhi pada saat ditagih.
2.
Untuk mengetahui tingkat
solvabilitas, yaitu kemampuan perusahaan dalam memenuhi kewajiban keuangannya
apabila perusahaan tersebut dilikuidasi.
3. Untuk mengetahui tingkat profitabilitas dan
rentabilitas, yaitu kemampuan perusahaan dalam menghasilkan laba selama periode
tertentu yang dibandingkan dengan penggunaan aset atau ekuitas secara
produktif.
4.
Untuk mengetahui tingkat aktivitas
usaha, yaitu kemampuan perusahaan dalam menjalankan dan mempertahankan usahanya
agar tetap stabil, yang diukur dari kemampuan perusahaan dalam membayar pokok
utang dan beban bunga tepat waktu, serta pembayaran dividen secara teratur
kepada para pemegang saham tanpa mengalami kesulitan atau krisis keuangan.
2.7.2. Penilaian
Kinerja Keuangan
Penilaian
kinerja keuangan harus dilakukan secara sistematis, mandiri, obyektif dengan
berorentasi ke masa depan, atas kebijakan manajemen dalam mengelola sumber daya
dan sumber dana yang dipercayakan kepadanya dalam meningkatkan profitabilitas
maupun pencapaian tujuan lainya (Mahmudin,2011).
2.8. Tingkat Kesehata Bank
2.8.1. Penilaian Kesehatan Bank
Berdasarkan Peraturan Gubenur Bank
Indonesia Nomor 6/10/2004 Tahun 2004mengenai tingkat kesehatan perbankan adalah
hasil penilaian kualitatif atas berbagai aspek yang berpengaruh terhadap
kondisi atau kinerja suatu bank melalui penilaian kuantitatif dan atau penlaian
kualitatif terhadap faktor-faktor
permodalan, kualitas aset, manajemen, rentabiitas, likuiditas, dan sensitivitas
terhadap risiko pasar. Penialaian kuantitatif adalah penilaian terhadap posisi,
perkembangan, dan proyeksi rasio-rasio keuangan bank.bsedangkan penilaian
kualitatif berkaitan dengan penilaian terhadap fakor-faktor yang mendukung penilaian
kuantitatif, penerapan manajemen risiko, dan kepatuhan bank.
Kesehatan atau kondisi keuangan dan
non keuangan bank merupakan kepentingan semua pihak terkait, baik pemilik,
pengelola (manajemen) bank, masyarakat pengguna jasa bank, Bank Indonesia selaku
otoritas pengawasan bank, dan pihak lainya. Informasi mengenai kondisi suatu
bank dapat digunakan oleh pihak-pihak tersebut untuk mengevaluasi kinerja bank
dalam menerapkan prinsip kehati-hatian, kepatuhan terhadap ketentuan yang
berlaku dan menajemen risiko.
Perkembangan industry perbankan,
terutama produk dan jasa yang semakin kompleks dan beragam akan meningkatkan
eksposur risiko yang dihadapi bank. Perubahan ekposur risiko bank dan penerapan
manajemen risiko akan mempengaruhi profil risiko bank yang selanjutnya
berakibat pada kondisi bank secara keseluruhan. Perkembangan metodologi
penilaian kondisi bank senantiasa bersifat dinamis sehingga sistem penilaian
tingkat kesehatan bank perlu di-review
secara periodic untuk menyesuaikan kondisi terkini. Tujuanya adalah agar lebih
mencerminkan kondisi bank saat ini dan diwaktu yang akan dating. Dalam konteks
inilah Bank Indonesia senantiasa melakukan perbaikan kembali terhadap sistem
penilaian tingkata kesehatan yang meliputi penyempurnaan pendekatan penilaian
kualitatif dan kuantitatif dan penambahan faktor penilaian. Bagi perbankan,
hasil akhir penilaian kondisi bank terebut dapat digunakan sebagai salah satu
sarana dalam menetapkan strategi usaha di waktu yang akan datang. Sedangkan
Bank Indonesia, antara lain digunakan sebagai sarana penetapan dan implementasi
strategi pengawasan bank, (Dahlan Siamat,2005,208,209).
2.9. Rasio CAMELS
Rasio CAMELS adalah menggambarkan
suatu hubungan atau perbandingan antara suatu jumlah tertentu dengan jumlah
yang lain. dengan analisis rasio dapat diperoleh gambaran baik buruknya keadaan
atau posisi keuangan suatu bank. Manfaat Rasio Keuangan untuk Memprediksi
Kebangkrutan Machfoedz (1994) menguji manfaat rasio keuangan dalam memprediksi
laba perusahaan dimasa yang akan datang. Rasio keuangan yang digunakan adalah
cash flows/current liabilities, net worth and total liabilities/fixed assets,
gross profit/sales, operating income/sales, net income/sales, quick
assets/inventory, operating income/total liabilities,net worth/sales, current
liabilities/net worth, dan net worth/total liabilities. Ditemukan bahwa rasio
keuangan yang digunakan dalam model bermanfaat untuk memprediksi laba satu
tahun ke muka, namun tidak bermanfaat untuk memprediksi lebih dari satu tahun.
2.9.1.
Faktor Penilaian
Menurut (Dahlan Simat,2005,209,). Bank
Indonesia dalam melakukan penilaian tingkat kesehatan bank menggunakan
faktor-faktor yang disebut dengan CAMELS, sebagai berikut:
a.
Permodalan (capital):
b.
Kualitas aset (assets quality):
c.
Manajemen (management):
d.
Rentabilitas (earning):
e.
Likuiditas (liquidity):
f.
Sensitivitas
terhadap risiko pasar (sensitivity to
market risk).
1.
Permodalan (Capital)
Menurut (Dahlan Siamat,2005,209,210). Penilaian
pendekatan kuantitatif dan kualitatif
factor permodalan antara lain dilakukan melalui penilaian terhadap komponen
sebagai berikut:
a.
Kecukupan
pemenuhan Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) terhadap ketentuan yang
berlaku atau Capital Adequacy Ratio
(CAR) dihitung dengan menggunakan formula sebagai berikut:
|
b.
Trend ke depan
Proyeksi KPMM
Trend rasio KPMM dan atau persentase
pertumbuhan modal dibandingkan dengan persentase pertumbuhan ATMR.
c.
Aktiva Produktif Yang
Diklasifikasikan (APYD)
Modal Bank
|
APYD adalah aktiva produktif, baik yang sudah maupun
yang mengandung potensi tidak memberikan penghasilan atau menimbulkan kerugian.
Besarnya ditetapkan sebagai berikut:
1)
25% dari Aktiva
Produktif : digolongkan Dalam Perhatian
Khusus (special mention):
2)
50% dari Aktiva
Produktif : digolongkan Kurang Lancar (Substandard):
3)
75% dari Aktiva
Produktif : digolongkan Diragukan (Doufiful):
4)
100% aktiva
produktif : digolongkan macet (Loss):
d.
Kemampuan Bank
memelihara kebutuhan penambahan modal yang berasal dari keuntungan (laba
ditahan), menggunakan indikator pendukung seperti:
Dividen yang Dibagi
Laba Setelah Pajak
|
·
Dividend Pay Out Ratio =
Laba Ditahan
Modal Rata-rata
|
·
Retention Rate =
e.
Laba Setelah Pajak
Jumlah saham
|
·
Earning Per
Share =
Harga Saham
EPS
|
·
Price Earning
Ratio (PER) =
·
Profitabilitas :
Return On Asset (ROA), Return On Equity (ROE)
·
Peringkat bank
atau surat utang dari lembaga pemeringkat (apabila ada) misalnya dari pefindo,
standard dan poor’s. Moody’s dan fich.
·
Performance of subscribtion level: Over subscribed
atau undersubscribed.
Menurut (Masyhud Ali, 2004). CAR diukur
dari rasio antara modal sendiri terhadap Aktiva Tertimbang Menurut Risiko
(ATMR). Sesuai dengan SE BI No. 26/5/BPPP tanggal 29 Mei 1993 besarnya CAR yang
harus dicapai oleh suatu bank minimal 8% sejak akhir tahun 1995, dan sejak
akhir tahun 1997 CAR yang harus dicapai minimal 9%.
Tetapi karena kondisi perbankan nasional
sejak akhir 1997 terpuruk yang ditandai dengan banyaknya bank yang dilikuidasi,
maka sejak Oktober tahun 1998 besarnya CAR diklasifikasikan dalam 3 kelompok.
Klasifikasi bank sejak 1998 dikelompokkan dalam: (1) Bank sehat dengan
klasifikasi A, jika memiliki CAR lebih dari 4%, (2) Bank take over atau
dalam penyehatan oleh BPPN (Badan Penyehatan Perbankan Nasional) dengan
klasifikasi B, jika bank tersebut memiliki CAR antara –25% sampai dengan <
dari 4%, (3) Bank Beku Operasi (BBO) dengan klasifikasi C, jika memiliki CAR
kurang dari –25%. Bank dengan klasifikasi C inilah yang di likuidasi.
Menurut (Masyhud Ali, 2004). Modal
sendiri adalah total modal yang berasal dari perusahaan (bank) yang terdiri
dari modal disetor, laba tak dibagi dan cadangan yang dibentuk bank. Sedangkan
perhitungan besaran Aktiva Tertimbang Menurut Resiko (ATMR) dilakukan dengan
menghitung jumlah nilai aktiva tertimbang dimana sebagai faktor penimbang
digunakan perkiraan besarnya risiko yang melekat pada masing- masing unsur aktiva
bank tersebut. Dengan demikian, diharapkan bahwa besarnya ATMR dapat dianggap
mewakili besarnya resiko yang dihadapi bank tersebut. Besarnya ATMR diperoleh
dengan menjumlahkan aktiva neraca dan aktiva administratif. Aktiva neraca
diperoleh dengan cara mengalihkan nilai nominal aktiva dengan bobot resiko.
Aktiva administratif diperoleh dengan cara mengalihkan nilai nominalnya dengan
bobot resiko aktiva administratif. Semakin likuid, aktiva resikonya nol dan
semakin tidak likuid bobot resikonya 100, sehingga resiko berkisar antara 0 -
100%.
Menurut (Harmono,2009,116). Berdasarkan
ketentuan Bank Indonesia, ban dinyatakan sehat harus memiliki CAR paling
sedikit sebesar 8%. Hal ini didasarkan pada ketentuan yang ditetapkan oleh Bank for International Settlement (BIS).
Nilai kredit dihitung sebagai berikut: untuk CAR = 0% atau negative, nilai
kredit = 0, untuk setiap kenaikan 0,1% nilai kredit ditambah 1 dengan nilai
maksimum 100. Bobot CAMELS untuk rasio kecukupan modal (CAR) adalah 25%. Rumus
untuk menentukan nilai kredit dari rasio kecukupan modal adalah:
|
2.
Kualitas Aset (Asset Quality)
Menurut (Dahlan Siamat,2005,210. dan
Harmono,2009,117). Penilaian pendekatan kuantitatif dan kualitatif faktor
kualitas aset antara lain dilakukan melalui penilaian terhadap
komponen-komponen aset. Indicator pendukung yang digunakan antara lain sebagai
berikut:
a.
Bad Debt Ratio
(BDR)
Besarnya nilai bad debt ratio suatu bank dapat dihitung denan rumus:
|
Aktiva produktif meliputi beberapa hal
berikut:
1)
Kredit yang
diberikan bank dan telah dicairkan.
2)
Surat-surat
berharga (baik surat berharga pasar uang maupun surat berharga modal).
3)
Penyertaan saham.
4)
Tagihan pada
bank lain.
Nilai kredit rasio aktiva produktif yang
diklasifikasikan dihitung sebagai berikut:
1)
Untuk BDR =
15,5% atau lebih nilai kredit = 0.
2)
Untuk setiap
penurunan 0,15% nilai kredit ditambah 1 dengan maksimum 100.
Bobot CAMELS untuk bad debt ratio
adalah 25%. Rumus untuk menentukan nilai kredit dari rasio KAP (1) adalah:
|
b.
Cadangan Aktiva
yang Diklasifikasikan
Menurut (Harmono,2009,118). Berdasarkan
ketentuan Bank Indonesia dalam surat keputusan Direksi Bank Indonesia No.
31/148/KEP/DIR tanggal 12 November 1998, setiap bank umum wajib membentuk
cadangan khusus yang ditujukan guna menampung kemungkinan kerugian yang terjadi
akibat penurunan kualitas aktiva produktif. Rumus yang digunakan:
|
Nilai kredit rasio penyesihan (cadangan) penghapusan
aktiv aproduktif yang dikalsifikasikan dihitung sebagai berikut:
1)
Untuk rasio = 0
(tidak memiliki cadangan/penyesihan), nilai kredit = 0
2)
Untuk setiap
kenaikan sebesar 1%, nilai kredit ditambah 1 dengan maksimum 100.
Bobot CAMELS untuk penyesihan (cadangan) bagi APYD
(Aktiva Produktif yang Diklasifikasikan) adalah 5%. Rumus untuk menentukan
nilai kredit dari rasio KAP (2) adalah:
|
3.
Manajemen (Management)
Menurut (Dahlan
Siamat,2005,211,212). Penilaia terhadap faktor manajemen antara lain dilakukan
melalui penilaian terhadap komponen-komponen manajemen menggunakan indikator
pendukung.
Aspek management
meliputi penilaian terhadap komponen-komponen sebagai
berikut:
1)
Manajemen umum
Faktor manajemen umum meliputi beberapa
faktor, yaitu:
a)
Manajemen
strategi
b)
Manajemen
struktur
c)
Manajemen sistem
2)
Penerapan Sistem
Manajemen Risiko
Penerapan Sistem Manajemen Risiko
dinilai berdasarkan 4 (empat) cakupan, yaitu:
a)
Pengawasan aktif
dewan Komisaris dan Direksi.
b)
Kecakupan
kebijakan, prosedur dan penetapan limit.
c)
Kecakupan proses
identifikasi, pengukuran, pemantuan dan pengendalian risiko serta sistem
informasi Manajemen Risiko.
d)
Sistem
pengendalian intern
3)
Kepatuhan bank
terhadap ketentuan yang berlaku antara lain meliputi:
a)
Batas Maksimum
Pemberian Kredit (BMPK).
b)
Posisi Devisa
Neto (PDN) atau Net Open Position (NOP).
c)
Prinsip Mengenal
Nasabah (Know Your Customer/KYC
Principles).
d)
Kepatuhan bank
terhadap komitmen dan ketentuan lainya antara lain: ketentuan kualitas aktiva
produktif. Penyesihan penghapusan aktiva produktif, dan restrukturisasi kredit
serta komitmen bank yang tercantum action
plan, rencana bisnis dan lain-lain.
Skala penilaian untuk
setiap pertanyaan/pernyataan ditetapkan antara 0 sampai dengan 4 dengan
kriteria sebagai berikut:
1)
Nilai 0
mencerminkan kondisi yang lemah
2)
Nilai 1, 2, 3
mencerminkan kondisi antara
3)
Nilai 4
mencerminkan kondisi yang baik
Selanjutnya hasil penjumlahan nilai yang
diperoleh dari penilaian tersebut akan didapat nilai kredit. Nilai kredit ini dikalikan
dengan bobot faktor manajemen yang telah ditentukan sebesar 20% sehingga
didapat angka nilai kredit faktor manajemen.
Bank Indonesia telah menyusun pertanyaan
untuk menilai kemampuan manajemen yang terdiri dari:
Tabel 2.1
Penilaian Kemampuan Manajemen
Penilaian Kemampuan Manajemen Aspek Manajemen
yang Dinilai
|
Bobot CAMELS
|
Manajemen
permodalan
Manajemen
aktiva
Manajemen umum
Manajemen
rentabilitas
Manajemen
likuiditas
Total bobot
CAMELS :
|
2,5%
5,0%
12,5%
2,5%
2,5%
25,0%
|
Sumber : Manajemen Perbankan (2009 : 146).
Menurut (Komang Darmawan, 2004). Penggunaan
Non Performing Loan (NPL) Merupakan
rasio yang dipergunakan untuk mengukur kemampuan bank dalam menyanggah risiko
kegagalan pengembalian kredit oleh debitur NPL mencerminkan risiko kredit,
semakin kecil NPL semakin kecil pula resiko kredit yang ditanggung pihak bank.
Bank dalam memberikan kredit harus melakukan analisis terhadap kemampuan
debitur untuk membayar kembali kewajibannya. Setelah kredit diberikan bank
wajib melakukan pemantauan terhadap penggunaan kredit serta kemampuan dan
kepatuhan debitur dalam memenuhi kewajibannya. Bank melakukan peninjauan,
penilaian dan pengikatan terhadap agunan untuk memperkecil resiko kredit
(Masyhud Ali, 2004). Besarnya NPL dihitung sebagai berikut :
|
Non Performing Loan (NPL) merupakan salah satu pengukuran dari rasio
resiko usaha bank yang menunjukkan besarnya resiko kredit bermasalah yang ada
pada suatu bank. Afanasief et al., (2004) dalam penelitiannya menguji pengaruh
NPL terhadap NIM dimana hasil penelitiannya menunjukkan hasil yang signifikan
dan berpengaruh terhadap NIM artinya besarnya resiko kredit bank mempengaruhi
NIM sehingga perlu dilakukan penelitian lanjutan yang menguji pengaruh NPL
terhadap NIM.
4.
Rentabilitas (Earning)
a.
Return On Assets
(ROA)
|
Total asset yang lazim digunakan untuk
mengukur ROA sebuah bank adalah jumlah dari asset-asset produktif yang terdiri
dari penempatan surat-surat berharga (seperti Sertifikat Bank Indonesia, Surat
Berharga Pasar Uang, penempatan dalam saham perusahaan lain, penempatan dalam Call
Money atau Money Market), dan penempatan dalam bentuk kredit (kredit
konsumtif maupun produktif baik kepada perorangan maupun institusi atau
perusahaan).
Menurut (Harmono, 2009,120). Nilai kredit dapat
dihitung sebagai berikut:
1)
Untuk rasio
sebesar 0% atau lebih, nilai kredit = 0.
2)
Untuk setiap
kenaikan 0,015% ; nilai kredit ditambah 1 dengan maksimum 100. Bobot CAMELS
untuk return on assets adalah 5%.
Rumus untuk menentukan nilai kredit dari rasio ROA adalah:
|
b.
Rasio Beban
Operasional terhadap Pendapatan Operasional (BOPO)
BOPO merupakan rasio antara biaya operasi terhadap
pendapatan operasi. Biaya operasi merupakan biaya yang dikeluarkan oleh bank
dalam rangka menjalankan aktivitas usaha pokoknya (seperti biaya bunga, biaya
tenaga kerja, biaya pemasaran dan biaya operasi lainnya). Pendapatan operasi
merupakan pendapatan utama bank yaitu pendapatan bunga yang diperoleh dari
penempatan dana dalam bentuk kredit dan pendapatan operasi lainnya. Semakin
kecil BOPO menunjukkan semakin efisien bank dalam menjalankan aktifitas usahanya.
Bank yang sehat rasio BOPO nya kurang dari 1 sebaliknya bank yang kurang sehat
(termasuk BBO dan Take Over) rasio BOPO nya lebih dari 1. Secara matematis BOPO
dapat dirumuskan sebagai berikut:
|
Menurut
(Harmono.2009,120). Kriteria nilai BOPO dapat dihitung sebegai berikut.
1)
Untuk rasio 100%
atau lebih, nilai kredit = 0
2)
Untuk setiap
penurunan sebesar 0,08%; nilai kredit ditambah 1 dengan maksimum 100. Bobot
CAMELS untuk rasio BOPO adalah 5%. Rumus untuk menentukan nilai kredit dari
rasio BOPO adalah:
|
5.
Likuiditas (Liquidity)
Menurut (Dahlan Siamat,2005,213,214,)Penilaian
pendekatan kuantitatif dan kualitatif faktor kualitas antara lain dilakukan
melalui penilaian terhadap komponen-komponen. Indikator pendukung yang
digunakan antara lain sebagai berikut:
a.
Aktiva Likuid kurang dari 1 bulan dibandingkan
dengan pasiva Likuid kurang dari 1 bulan
Aktiva Likuid < 1 bulan
Pasiva Likuid < 1 bulan
|
Aktiva likuid dan pasiva likuid kurang dari satu
bulan dihitung berdasarkan posisi bulan penilaian.
Komponen Aktiva Likuid:
·
Kas
·
Giro pada Bank
Indonesia
·
Sertifikat Bank
Indonesia
·
Antara Bank
Aktiva (Giro. Deposit on call, Call Money)
Komponen Pasiva Likuid
·
Giro
·
Tabungan
·
Deposito
Berjangka
·
Kewajiban Segera
·
Kewajiban pada
Bank lain (Giro, Deposit on call, Call
Money)
b.
I-Month Maturity
Mismatch Ratio
Selisih Aktiva dan Pasiva yang akan
Jatuh Tempo 1 bulan
Pasiva yang akan Jatuh Tempo 1 bulan
|
=
Aktiva dan Pasiva Yang Akan Jatuh Tempo 1 Bulan ke
Depan (Matrity Profile) dihitung
sebagai berikut:
·
Sertifikat Bank
Indonesia
·
Antar bank
Aktiva
·
Surat-surat
Berharga
·
Kredit yang
diberikan
·
Lain-lain
Pasiva yang jatuh tempo 1 bulan ke depan
·
Giro
·
Tabungan
·
Deposito
Berjangka
·
Bank Indonesia
·
Antar Bank
Pasiva
·
Surat Berharga
yang deterima
·
Lain-lain.
c.
Loan to Deposit
Ratio (LDR)
Menurut (Masyhud Ali,
2004). LDR Merupakan rasio yang mengukur kemampuan bank untuk memenuhi
kewajiban keuangan yang harus segera dipenuhi. Kewajiban tersebut berupa call
money yang harus dipenuhi pada saat adanya kewajiban kliring, dimana
pemenuhannya dilakukan dari aktiva lancar yang dimiliki perusahaan.
|
d.
Rasio Nett Call
Money terhadap Current Assets (Liduidity Ratio)
|
Nilai kreditnya
dihitung sebagai berikut:
1)
Untuk rasio 100%
atau lebih, nilai kredit = 0.
2)
Untuk setiap
penurunan sebesar 1%, nilai kredit ditambah dengan maksimum 100.
Bobot CAMELS untuk LR adalah 5%, rumus untuk
menentukan nilai kredit dari rasio LR adalah sebagai berikut:
|
Seraca umum penilaian tingkat kesehatan bank dapat
dirangkum sebagai berikut :
Table 2.2
Formula CAMELS
No
|
Factor yang Dinilai
|
Komponin
|
Bobot
|
1.
|
Permodalan
(Capital)
|
Rasio Total
Modal Terhadap Aktiva Tertimbang Menurut Risiko
|
25%
|
2.
|
Kualitas Aktiva Produktif
|
Rasio Aktiva
Produktif yang Diklasifikasikan Terhadap Aktiva Produktif
|
30%
|
3.
|
Manajemen (Management)
|
Rasio Laba
Bersih Terhadap Pendapatan Operasional
|
25%
|
4.
|
Rentabilitas (Earning)
|
Rasio Laba
Sebelum Pajak Terhadap Total Assets Rasio Beban Operasional Terhadap
Pendapatan Operasional
|
5%
5%
|
5.
|
Likuiditas (Liquidity)
|
Rasio Total
Kredit yang Diklasifikasikan Terhadap Total Dana Pihak Ketiga
|
10%
|
Jumlah
|
100%
|
Sumber
: Banking Assets and Liability Management
(2006 : 188).
e.
Sensitivitas Terhadap Risiko Pasar (Sensitivity to Market Risk)
Menurut (Dahlan Siamat,2005,215,216). Penilaian
pendekatan kuantitatif dan kualitatif faktor sensitivitas terhadapa risiko
pasar antara lain dilakukan melalui penilaian terhadap komponen-komponen
sebagai berikut:
a. Modal atau cadangan yang dibentuk untuk meng-cover fluktuasi suku bunga dibandingkan
dengan potential loss sebagai akibat
fluktuasi (adverse movement) suku
bunga yaitu:
Ekses Modal
Potential
Loss Suku Bunga
|
Catatan
:
§ Potential loss suku bunga adalah (gap positio dari eksposure trading book + banking book ) x
fluktuasi suku bunga.
§ Ekses Modal adalah kelebihan modal dari modal minimum yang
ditetapkan yang khusus digunakan untuk antisipasi risiko suku bunga.
§ Trading book adalah seluruh posisi perdagangan bank (pripritary position) padda istrumen
keuangan dalam neraca dan rekening administrasi serta transaksi derivatif.
b. Modal atau cadangan yang dibentuk untuk meng-cover flukutasi nilai tukar dibandingkan
degan potensial loss sebagai akibat
flukutasi (adverse movement) nilai
tukar yaitu:
Ekses Modal
Potential
Loss Nilai Tukar
|
Catatan:
§ Potential loss nilai tukar adalah (gap position dari eksposur trading book valas + banking book valas
x flukutasi nilai tukar):
§ Banking book adalah semua elemen/posisi lainya yang tidak
termasuk dalam Trading Book:
§ Ekses Modal adalah kelebihan modal dari modal minimum yang ditetapkan khusus digunakan
untuk administrasi risiko nilai tukar.
c. Kecukupan penerapan sistem manajemen risiko pasar.
Penerapan
Bank terhadap sistem manajemen risiko pasar eliputi:
§ Pengawasan aktif dewan Komisaris dan Dreksi Bank
terhadap potensi eksposurbrisiko pasar.
§ Kecukupan proses identifikasi, pengukuran dan
pengendalian risiko pasar serta sistem informasi manajemen risiko pasar.
§ Efektifitas pelaksanaan pengendalian intern (internal control) terhadap eksposur
risiko pasar termasuk kecukupan fungsi audit intern.
Menurut (Harmono,2009,123). Penjumlahan
nilai CAMELS yang telah dikalikan dengan bobotnya masing-masing seperti
diuraikan di atas, selanjutnya secara keseluruhan golongan predikat tingkat
kesehatan bank dapat ditentukan sebagai berikut:
Tabel 2.3
Nilai Kredit Penggolongan Tingkat Kesehatan Bank
No
|
Nilai Kredit Camels
|
Predikat
|
1.
2.
3.
4.
|
81 – 100
66 - < 81
51 - < 66
0 - < 51
|
Sehat
Cukup Sehat
Kurang Sehat
Tidak Sehat
|
2.10. Action Plan Dalam Penghitungan Tingkat Kesehatan Bank
Menurut
(Dahlan Siamat,2005,216,217). Bank Indonesia dapat meminta direksi, komisaris,
dan atau pemegang saham untuk menyampaikan action plan. Action plan memuat
langkah-langkah perbaikan dengan target waktu selama periode tertentu yang
wajib dilaksanakan oleh bank apabila hasil penilaian tingkat kesehatan bank
menunjukkan satu atau lebih faktor penilaian memiliki peringkat
4 dan atau peringkat 5.
Pokok-pokok yang perlu dicakup dalam action plan antara lain meliputi:
a.
Penambahan modal
(fresh money) dari pemegang saham
bank dan atau pihak lainya apabila bank mengalami permasalahan faktor
permodalan: seperti kecenderungan penurunanya KPMM sehingga diperkirakan akan
di bawah ketentuan yang berlaku:
b.
Penanganan kredit
bermasalah secara intensif dan efektif apabila Bank mengalami permasalahan
faktor kualitas aset: seperti meningkatnya jumlah kredit bermasalah sehingga
diperkirakan berpengaruh secara signifikan kepada faktor lain:
c.
Peningkatan
fungsi audit intern, penyempurnaan pemisahan tugas, dan peningkatan efektivitas
tindakan korektif berdasarkan temuan audit apabila bank mengalami permasalahan
manajemen seperti lemahnya penerapan pengendalian intern (internal control):
d.
Peningkatan
efisiensi bank apabila bank mengalami
permasalahan rentabilitas sehingga perolehan laba menurun dan mempengaruhi
faktor lain secara signifikan:
e.
Peningkatan
akses kepada pasar uang, pasar modal, atau sumber-sumber pendanaan lainya
apabila bank mengalami permasalahan likuiditas seperti menurunya kecukupan
likuiditas (liquidity shortage)
sehingga diperkirakan akan mempengaruhi cash
flow jangka pendek:
f.
Penambahan modal
(fresh money) dari pemegang saham
bank dan atau pihak lainya atau penataan kembali portofolio bank. Penambahan
modal dilakukan apabila bank mengalami permasalahan sensitivitas terhadap
risiko pasar, seperti meningkatnya eksposur risiko suku bunga pada portofolio banking book (interest rate risk in banking
book) dan kemampuan modal untuk menyerap potensi kerugian tersebut cenderung
menurun.
Selanjutnya. Ban Indonesia secara berkala atau
sewaktu-waktu memantau hasil perbaikan berdasarkan laporan pelaksanaan action
plan yang disampaikan oleh bank. Apabila diperlukan dilakukan pemeriksaan
khusus terhadap hasil perbaikan yang telah dilakukan oleh bank untuk memastikan
kebenaran laporan yang telah disampaikan oleh bank tersebut.
2.11. Tinjauan
Penelitian Terdahulu
Penelitian ini
dilakukan untuk melihat Kesehatan Bank Pemerintah dengan menggunakan metode
CAMELS. Penulis dalam hal ini meneliti bank pemerintah yang terdaftar
di BI pada periode tahun 2008-2012 yaitu: PT.Bank Negara Indonesia Tbk., PT.
Bank Rakyat Indonesia Tbk., PT. Bank Tabungan Negara Tbk., dan PT. Bank
Mandiri Tbk.
Metode
analisis data yang digunakan pada penelitian ini adalah analisis deskriptif.
Populasi pada penelitian ini adalah bank yang mempublikasikanlaporan keuangan
tahunannya, sedangkan sampel yang digunakan pada penelitian ini adalah
bank pemerintah.
Berdasarkan
hasil analisis data yang telah dilakukan, Dapatdisimpulkan kesehatan Bank
Negara Indonesia baik, Bank Rakyat Indonesia baik, Bank Tabungan Negara
baik, dan Bank Mandiri baik. Saran pada penelitian ini, dari segi
likuiditas, Pihak Manajemen Bank Tabungan Negarahendaknya lebih memperhatikan
aspek likuiditasnya karena Bank tabungan Negara ada diperingkat 4 yang
dikategorikan kurang baik dalam penyediaanlikuiditas nya. Hal ini dikarenakan
jumlah yang diperlukan untuk membayar kredit lebih sedikit daripada kredit
yang diberikan oleh Bank Tabungan Negara kepada masyarakat. Oleh karena
itu Bank Tabungan Negara dapat meningkatkan Dana Pihak Ketiga untuk dapat
meningkatan likuiditas nya.Pihak manajemen Bank-bank Pemerintah hendaknya dapat
meningkatkan rasio sensitivitas terhadap risiko pasar. Hal ini dikarenakan potential lossnya terlalu besar selama
dua tahun tersebut.
Stiletto Titanium Hammer - Titanium Art | TITanium
BalasHapusStiletto Titanium Hammer - Titanium Art trex titanium headphones by titanium pan TITIANA. titanium teeth dog TITIANA: This glass resin has an exceptional performance for its ford titanium ecosport close and detailed titanium wheels use of fine $6.95 · In stock